Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, pertanyaannya kemudian apakah Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity? Dasar keluarnya Maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum.
SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai (einmalig). Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig).
Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik.
Pun demikian tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum.
Termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity), situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud.
Akibatnya, pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.
Lebih jauh, kalau pun mengacu pada Pasal 40 ayat (2) huruf b UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pembatasan akses internet, pun hanya terhadap konten yang dinilai melanggar hukum.
Selain itu juga harus tunduk pada serangkaian prosedur, dan bentuknya melalui tindakan penapisan/pemblokiran, bukan dalam bentuk larangan publik untuk mengakses, dengan disertai ancaman tindakan pemidanaan.
Oleh karena itu, mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.
Baca Juga: Kemerdekaan Pers Terancam, Kapolri Diminta Cabut Maklumat Pasal 2d
Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri.
"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
-
2 Opsi Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Gunung Bulusaraung
-
Pesawat ATR 42-500 Diduga Mengalami Hal Ini Sebelum Tabrak Gunung Bulusaraung
-
Gubernur Sulsel, Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500
-
Hujan Deras Tak Kunjung Reda, Tim SAR Bermalam di Dekat Jenazah Korban Pesawat ATR di Maros