SuaraSulsel.id - Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.
Sementara di lain tempat, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.
Polisi menjelaskan perbedaan kasus kedua video tersebut. Kenapa Gisel bisa jadi tersangka sementara petinggi PDIP tidak jadi tersangka.
Petinggi PDIP yang juga Anggota DPRD Pangkep, kata polisi, tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.
Baca Juga: Sempat Ngeles, Petinggi PDIP Pangkep Ngaku Rekam Video Hubungan Intim
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.
“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita, mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com
Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel atau pun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.
Diantara perbedaan tersebut, petinggi PDIP AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam. Pelaku yang merekam adalah pemeran wanita dalam video.
“AR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.
Baca Juga: Viral Video Porno, Pemeran Pria Ternyata Anggota DPRD Pangkep
Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.
“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.
Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.
Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.
Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.
MG adalah Anggota DPRD Pangkep yang juga berasal dari PDIP. Sementara ST diketahui ibu rumah tangga, belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja
-
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami