SuaraSulsel.id - Penetapan Gisella Anastasya alias Gisel sebagai tersangka oleh polisi menimbulkan pro dan kontra publik. Ada yang mendukung polisi, tapi banyak juga yang tidak sepakat.
Berbagai alasan diungkapkan oleh peneliti hukum dan rekan Gisel sesama artis.
Berikut 4 alasan Gisel tidak perlu dan tidak pantas dipenjara. Menurut sahabat dan peneliti hukum:
1. Gisel punya anak
Baca Juga: Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana
Nikita Mirzani mengaku sudah menghubungi Gisella Anastasia, memberi semangat. Niki mengaku, di tengah situasi seperti itu, Gisel sangat membutuhkan perhatian dan dukungan.
Nikita Mirzani sebagai sahabat sekaligus sebagai sesama perempuan mengaku memberikan dukungan kepada Gisel.
“Ada (komunikasi) di awal-awal ya. Gue sih semangati aja sebagai sesama perempuan. Cukup lah itu kan bukan kesalahan dia,” kata Nikita Mirzani, Senin 28 Desember 2020.
Nikita berharap Gisel tidak jadi tersangka dan dipenjara. "Kasihan dia ada anak," kata Nikita.
2. Koleksi pribadi bukan untuk disebarkan ke publik
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
Gisel sudah dua kali diperiksa sebagai saksi atas kasus video oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Niki berharap Gisel tidak dijerat hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka akibat video syur tersebut.
Nikita Mirzani punya alasan atas hal ini. “Dia merekam itu untuk pribadi, bukan untuk disebar-sebar,” kata Nikita.
Menurut Nikita Mirzani, adalah hal yang wajar orang dewasa mendokumentasikan hal-hal yang bersifat pribadi. Hal itu juga sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar.
3. Gisel adalah korban
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.
ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.
Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
4. Pasal dalam UU Pornografi
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Peneliti ICJR Maidina dalam keterangan tertulisnya.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina.
Berita Terkait
-
Reaksi Gisel Soal Hubungan Gading Marten dan Medina Dina: Aduh! Yang Penting..
-
Temani Gempi Rilis Lagu Baru, Kebersamaan Gisel dan Gading Marten Kembali Digunjing
-
Gempi Merengek Ayam Goreng saat Rekaman Lagu bareng Yura Yunita, Bikin Gemas!
-
Ciptakan Lagu untuk Gempi, Yura Yunita dan Suami Cuma Butuh Waktu 2,5 Jam
-
Gempi Debut Sebagai Penyanyi, Gading Marten dan Gisel Gandeng Yura Yunita
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN