Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:28 WIB
Surat telegram Polri berisi larangan FPI beraktivitas

Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Load More