SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi.
Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip dari Antara, Yusri Yunus mengatakan bahwa surat tersebut hoaks.
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima Antara.
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Baca Juga: Periksa Polisi di Polda Soal 6 Laskar Tewas, Ini yang Didapat Komnas HAM
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung