SuaraSulsel.id - Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih melakukan pengecekan. Terkait kabar FPI dilarang beraktivitas dan mau dibubarkan.
Juru Bicara DPD FPI Sulsel Muhammad Abduh Rachman mengatakan, FPI Sulsel sudah menerima informasi soal pembubaran ormas tersebut.
Namun, pihaknya masih melakukan musyawarah untuk dapat memastikan apakah kabar pembubaran FPI itu benar atau tidak.
"Kami sudah terima informasinya dan sementara kami akan musywarahkan terlebih dahulu tentang informasi ini," kata Rachman kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).
Rahman mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan pengecekan mengenai kabar pembubaran FPI tersebut. Sebab, informasi pembubaran FPI itu masih simpang siur.
"Ini sementara kita cek dulu apa betul berita ini atau kah ada sumber yang mengeluarkan hoaks. Kemudian dia pula yang menjawabnya sendiri. Ini perlu cek in ricek," jelas Rahman.
Sebelumnya, kabar mengenai pembubaran FPI tersebut terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Surat telegram Polri FPI dilarang beraktivitas itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat ini viral di media sosial.
Surat telegram Polri yang menyebut FPI dilarang beraktivitas beredar luas di publik. Surat Telegram Polri itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Doakan Polisi Penembak Laskar FPI Kena Azab Jika Tak Tobat
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel