SuaraSulsel.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menyita puluhan produk ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus produk yang melanggar izin edar, disampaikan dihadapan puluhan Media pada press rilis akhir tahun 2020 BPOM Mamuju, yang dihadiri langsung Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati.
“Produk yang berhasil kami sita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene Sulbar,” kata Netty, menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Netty mengungkapkan tidak menutup kemungkinan di daerah lain di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Klarifikasi BPOM: Info Vaksin Sinovac Paling Lemah Tidak Benar
“Kami harap masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” katanya.
Netty mengaku pihaknya masih terkendala dalam melakukan pengawasan produk yang dipasarkan secara online karena pemilik akun sering gonta – ganti akun.
“Tidak gampang itu, karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” kata Netty.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk yang dijual di pasaran. Baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional.
“Caranya cek klik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” katanya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut WHO Paling Lemah? BPOM Beri Klarifikasi
Di hadapan sejumlah wartawan, Netty memperlihatkan dan menyebutkan sejumlah nama – nama produk yang disita BPOM Mamuju.
Yakni Tawon Liar, Montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong, Glow Skincare, Lavina dan Loddzan.
Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghenshen.
Berita Terkait
-
IDI Kecam Dokter Promosi Produk Kecantikan di Medsos: Melanggar Etik!
-
Bahaya Merkuri untuk Kulit dan Tubuh, Kandungan yang Banyak Ditemukan di Skincare
-
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Malah Dikritik gegara Keseringan Pamer Kegiatan DPR
-
Lebih Parah Overclaim, Produk Skincare dengan Zat Kimia Tak Sesuai Sudah Langgar Aturan BPOM
-
Apa Itu Eco Beauty, Produk Kecantikan Alami untuk Dukung Eco Tourism Berkelanjutan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024