SuaraSulsel.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menyita puluhan produk ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus produk yang melanggar izin edar, disampaikan dihadapan puluhan Media pada press rilis akhir tahun 2020 BPOM Mamuju, yang dihadiri langsung Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati.
“Produk yang berhasil kami sita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene Sulbar,” kata Netty, menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Netty mengungkapkan tidak menutup kemungkinan di daerah lain di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
“Kami harap masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” katanya.
Netty mengaku pihaknya masih terkendala dalam melakukan pengawasan produk yang dipasarkan secara online karena pemilik akun sering gonta – ganti akun.
“Tidak gampang itu, karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” kata Netty.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk yang dijual di pasaran. Baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional.
“Caranya cek klik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” katanya.
Baca Juga: Klarifikasi BPOM: Info Vaksin Sinovac Paling Lemah Tidak Benar
Di hadapan sejumlah wartawan, Netty memperlihatkan dan menyebutkan sejumlah nama – nama produk yang disita BPOM Mamuju.
Yakni Tawon Liar, Montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong, Glow Skincare, Lavina dan Loddzan.
Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghenshen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ketika Makanan Bayi Pun Dikorupsi, KPK: Gizinya Tidak Ada
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros