Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 20 Desember 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

"Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse," jelas Endon.

Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR. 

Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya, hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.

"Baru satu orang ditahan. Satu orang masih reaktif corona M. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka," kata dia.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Covid-19 Bukan Hanya Masalah Paru, Ada Ginjal Bahkan Usus

"Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan," sambung Endon.

Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.

SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.

"M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul Rasyid)," ungkap Agus.

Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat kemarin (18/12/2030). 

Baca Juga: Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa

Hanya saja, Agus belum dapat memastikan bahwa SAR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno tersebut juga merupakan kader PDI P sendiri.

Load More