Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 07:54 WIB
Tujuh orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Sidrap / [Foto: Polres Sidrap]

"Beberapa saat kemudian, kami segera mengamankan lelaki Awal dan perempuan YPC," tambah Beny.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, lima orang rekan Awal dan YPC yang juga merupakan pelaku prostitusi online di tempat itu juga langsung ditangkap polisi.

"Dari hasil interogasi, kami juga berhasil mengamankan terduga pelaku muncikari dan PSK lainnya," terang Beny.

Baca Juga: Ngaku Diperas dan Disetubuhi, PSK Laporkan Oknum Polisi di Bali

Kepada polisi, terduga pelaku germo tersebut mengaku bahwa dirinya bertugas untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa prostitusi melalui akun Mechat dan aplikasi WhatsApp.

"Melalui akun Mechat dan WhatsApp dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Setelah disepakati, selanjutnya dirinya mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat wanita yang disepakati," ungkap Beny.

Setelah selesai melakukan transaksi, muncikari menerima upah dari jasa prostitusi online itu sebesar 20 persen. Dari tarif yang disepakati antara pelaku dengan pelangganya.

"Menurut keterangan para terduga pelaku, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan dan dilakukan pada tempat (hotel) yang sama," katanya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah handphone berbagai merek, 1 buah power bank, 29 kondom, 3 botol minyak pelumas.

Baca Juga: 6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

Kemudian, lima buah dompet, uang tunai sebanyak Rp 1.632.000 juta, dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi DD 1533 DJ.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More