Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Welly Hidayat
Selasa, 15 Desember 2020 | 17:26 WIB
Ilustrasi KPK [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Sejak september sampai November tahun 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yangbdisimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi

Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Telusuri Sejumlah Perusahaan yang Terlibat

Load More