Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - KPU Kabupaten Sigi menggelar pemungutan suara ulang (PSU)  di empat TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sigi dan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng.

"Iya, hari ini kami laksanakan PSU untuk empat TPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil, Minggu (13/12/2020).

Pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 1 Desa Pewunu, TPS 2 Kaleke, TPS Desa Towulu, dan TPS 11 Desa Kalukubula.

Untuk TPS 1 Desa Pewunu PSU, kata Hairil, meliputi pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur. TPS 2 Desa Kaleke PSU meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

Baca Juga: Sambangi Gresik, Ketua KPU Sidak Sirekap yang Sempat Eror

TPS Desa Towulu, Kecamatan Kulawi PSU meliputi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan, TPS 11 Desa Kalukubula meliputi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dikutip dari laman website pilkada2020.kpu.go.id, Minggu, pukul 10.33 WITA, penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, pasangan nomor urut 01 Mohammad Irwan Lapatta berpasangan dengan Samuel Pongi memperoleh 47.159 atau 54,9 persen.

Sementara pangan nomor urut 02, Husen Habibu dan Paulina memperoleh 38.783 suara atau 45,1 persen.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, pasangan nomor urut 01 M Hidayat Lamakarate berpasangan dengan Bartholemeus Tandigala memperoleh 427.154 suara atau 40,8 persen.

Sementara pasangan nomor urut 02 Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir memperoleh 619.800 suara atau 59,2 persen. (Antara)

Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Partisipasi Pemilih di Boyolali Tembus 89%

Load More