Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:56 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati binti Tandi. Setelah 7 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Kamis (10/11/2020) / [Foto: pojokcelebes.com]

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini terpidana langsung dibawah ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.150.000.000 subsider 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Mensos Ditangkap, Video Gus Dur Sebut Kemensos Banyak Tikus Berdasi Viral

Load More