Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:24 WIB
Pantai Losari Kota Makassar. (Shutterstock)

Sesuai dengan penyampaian Kementerian Keuangan ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Secara umum, untuk dana bagi hasil (DBH) dikurangi 33 persen, dana alokasi umum (DAU) kurang 10 persen, dan dana alokasi khusus (DA) 30 persen. (Antara)

Load More