SuaraSulsel.id - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) memberikan rekomendasi ke penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020.
Pemantauan dilakukan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 9 Desember 2020.
LSKP melakukan pemantauan dengan menggerakkan 50 Relawan di 9 Kecamatan dan tempat fasilitas publik seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan balai rehabilitasi sosial.
M. Kafrawi Saenong Koordinator Pemantau LSKP mengatakan, Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dikarenakan dilakukan dalam kondisi melawan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hampir Pasti Menang, Makassar Akan Punya Wakil Wali Kota Perempuan Pertama
Berdasarkan hasil pemantauan LSKP, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020, secara umum dapat dikatakan berhasil.
"Namun ada beberapa poin penting yang ingin kami highlight pada kesempatan ini," kata Kafrawi.
LSKP menemukan beberapa pelanggaran oleh Petugas KPPS. Dalam hal teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Adapun rekomendasi yang diberikan LSKP untuk KPU Makassar adalah :
1.Untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilu kedepan, KPU sebaiknya fokus untuk peningkatan kapasitas Petugas KPPS. Khususnya yang terkait dengan akuntabilitas, dan teknis pelaksanaan tugasnya.
2.KPU sebaiknya menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik Pilkada untuk memastikan semua TPS memiliki dan menyediakan logistik sesuai standar.
Baca Juga: Danny-Fatma Akan Rangkul IMUN, Dilan, dan Appi-Rahman Bangun Makassar
3.Masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam memastikan penyelenggaran Pilkada dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.
4.Pelaksanaan Pilkada dalam pandemi adalah tantangan untuk kita semua. Kita semua tentu tidak ingin Pilkada justru memperparah penyebaran virus.
Untuk itu Pilkada saat ini menjadi pelajaran buat kita semua untuk bekerjasama dalam merespon krisis dalam bentuk apapun. Dengan mengedepankan kedisiplinan dan komitmen mengikuti protokol kesehatan yang telah disarankan.
5.Mempertimbangkan untuk menggunakan metode alternatif dalam pelaksanaan pencoblosan pada masa krisis atau pandemi dengan tetap mempertimbangkan akuntabilitas hasil pemilihan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Anime tentang Karakter Biasa yang Mendadak Jadi Sekuat Dewa
-
3 Rekomendasi Novel Penulis Indonesia tentang Pendakian Gunung, Sudah Baca?
-
Suka Nonton The Life List? Ini 5 Film dengan Vibes Serupa yang Heartwarming
-
Bikin Hati Adem, Ini 3 Novel Jepang Berlatar Toko Buku dan Perpustakaan
-
5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Pabrik Gula hingga Jumbo
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya