Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 Desember 2020 | 18:59 WIB
Ustad Das'ad Latif / [Foto: Tangkapan Layar Akun Youtube Das'ad Latif]
Ilustrasi uang (shutterstock)


Pemberi dan Penerima Sogok Harus Taubat Khusus

Ustad Harman Tajang, Sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengemukakan bahwa dalam Alquran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW,  Allah SWT melaknat orang yang menyogok dan menerima sogok.

Untuk itu, para pelaku yang menyogok dan menerima sogok harus bertaubat secara khusus. Agar dosa-dosa yang dilakuannnya dapat diampuni.

"Kalau antum membaca alquran dan hadis nabi, ada dosa yang disebut dan diikutkan ada kata laknat. Maka ketahuilah itu adalah dosa besar, yang pelakunya membutuhkan taubat khusus kepada Allah SWT. Dan di antara hadis nabi yang mashur, Allah SWT melaknat orang yang menyogok dan yang disogok. Jadi hati-hati," paparnya dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

Tak hanya itu, para kandidat yang menyogok masyarakat agar dipilih pada Pilkada 2020 juga akan menimbulkan dosa-dosa lain seperti dengan memakan harta haram.

"Bagi yang menyogok misalnya dia mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, jadi yang dia dapatkan itu hukumnya haram. Dan setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lah baginya. Bagi yang menerima juga. Dia telah memasukkan sesuatu (haram) kepada dirinya dan keluarganya," terangnya.

Oleh karena itu, ia minta agar para kandidat yang ingin menyogok pemilih agar dicoblos dapat segera minta ampun dan kembali ke jalan yang benar.

"Oang yang hendak menyogok bertaubatlah kepada Allah SWT dan bertakwalah. Kemudian yang mau disogok, perlihatkan prinsip kita tidak mau bekerjasama dengan kebatilan. Makanya kalau ada yang datang ketuk-ketuk sebelum waktu subuh dan dia membawakan paket dan seterusnya, langsung sampaikan hadis ini dan ceramahi dia," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Ini Solusi Pemprov Sulsel Hilangkan Bau Busuk di Pantai Losari

Load More