Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:49 WIB
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.

Load More