Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 07:43 WIB
Putri Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/12/2020) / [Foto: Istimewa]

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Load More