Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Herwanto
Selasa, 01 Desember 2020 | 19:38 WIB
Aktor Tio Pakusadewo saat berjalan keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu alias bong.

Tio juga pernah ditangkap Desember 2017 dalam kasus yang sama.

Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo pada Mei 2020.

Baca Juga: Kondisi Terkini Tio Pakusadewo di Penjara: Kaki Pincang Akibat Stroke

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Load More