Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan, Kamis (26/11/2020).

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang

Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Load More