SuaraSulsel.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis mengatakan, sudah melakukan kajian terhadap penerimaan retribusi sampah dan kebersihan di Kota Makassar.
Realisasi retribusi sampah hingga triwulan III tahun 2020 hanya Rp 9 miliar. Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan, pendapatan retribusi tahun ini hanya Rp 8,5 miliar.
"Produksi sampah di kota Makassar itu 900 ton per hari. Ada 243.685 wajib retribusi baik itu sampah rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan, dan lain-lain," ujar Bastian, Senin (30/11/2020).
Dari produksi sampah sebesar itu, ditambah wajib bayar retribusi, kata Bastian, seharusnya potensi pendapatannya mencapai Rp 106,3 miliar. Bahkan dibanding tahun 2019 lalu, selisih target dari tahun sebelumnya sangat jauh.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2019, realisasi retribusi sampah di Kota Makassar mencapai Rp19,1 miliar. Sementara targetnya, Rp21,5 miliar.
Setiap bulan masyarakat juga diminta untuk membayar sampah dan kebersihan. Tetapi Pemkot Makassar malah menurunkan pendapatan.
"Ini tanda tanya besar. Target tahun ini diturunkan jauh sebelum Covid-19. Biasanya pendapatan itu tiap tahun dinaikkan, ini diturunkan," bebernya.
Ia mengaku ada kerugian negara yang dilakukan oknum secara terstuktur. Seperti di Kecamatan Tallo. Dari target tahun ini Rp500 juta, yang terealisasi hanya Rp27 juta.
Padahal tahun lalu, Kecamatan Tallo menargetkan pendapatan dari retribusi sampah Rp1 miliar, yang terealisasi mencapai Rp 800 miliar.
Baca Juga: Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
"Bayangkan, hampir setahun hanya Rp27 juta. Begitupun dengan kecamatan lain. Semua targetnya diturunkan sampai sisa 8,01 persen saja. Tahun sebelumnya 44,41 persen," jelasnya.
Diketahui, retribusi sampah di Kota Makassar saat ini memang sedang ditangani pihak kepolisian. Salah satunya di Kecamatan Mamajang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan uang sampah dan kebersihan di Kecamatan Mamajang. Beberapa saksi sudah diperiksa.
"Laporannya terkait manipulasi retribusi sampah. Sudah ada saksi yang diperiksa pekan lalu. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Agus singkat.
Diketahui, pendapatan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh