
SuaraSulsel.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis mengatakan, sudah melakukan kajian terhadap penerimaan retribusi sampah dan kebersihan di Kota Makassar.
Realisasi retribusi sampah hingga triwulan III tahun 2020 hanya Rp 9 miliar. Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan, pendapatan retribusi tahun ini hanya Rp 8,5 miliar.
"Produksi sampah di kota Makassar itu 900 ton per hari. Ada 243.685 wajib retribusi baik itu sampah rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan, dan lain-lain," ujar Bastian, Senin (30/11/2020).
Dari produksi sampah sebesar itu, ditambah wajib bayar retribusi, kata Bastian, seharusnya potensi pendapatannya mencapai Rp 106,3 miliar. Bahkan dibanding tahun 2019 lalu, selisih target dari tahun sebelumnya sangat jauh.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2019, realisasi retribusi sampah di Kota Makassar mencapai Rp19,1 miliar. Sementara targetnya, Rp21,5 miliar.
Setiap bulan masyarakat juga diminta untuk membayar sampah dan kebersihan. Tetapi Pemkot Makassar malah menurunkan pendapatan.
"Ini tanda tanya besar. Target tahun ini diturunkan jauh sebelum Covid-19. Biasanya pendapatan itu tiap tahun dinaikkan, ini diturunkan," bebernya.
Ia mengaku ada kerugian negara yang dilakukan oknum secara terstuktur. Seperti di Kecamatan Tallo. Dari target tahun ini Rp500 juta, yang terealisasi hanya Rp27 juta.
Padahal tahun lalu, Kecamatan Tallo menargetkan pendapatan dari retribusi sampah Rp1 miliar, yang terealisasi mencapai Rp 800 miliar.
Baca Juga: Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
"Bayangkan, hampir setahun hanya Rp27 juta. Begitupun dengan kecamatan lain. Semua targetnya diturunkan sampai sisa 8,01 persen saja. Tahun sebelumnya 44,41 persen," jelasnya.
Diketahui, retribusi sampah di Kota Makassar saat ini memang sedang ditangani pihak kepolisian. Salah satunya di Kecamatan Mamajang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan uang sampah dan kebersihan di Kecamatan Mamajang. Beberapa saksi sudah diperiksa.
"Laporannya terkait manipulasi retribusi sampah. Sudah ada saksi yang diperiksa pekan lalu. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Agus singkat.
Diketahui, pendapatan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan