SuaraSulsel.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis mengatakan, sudah melakukan kajian terhadap penerimaan retribusi sampah dan kebersihan di Kota Makassar.
Realisasi retribusi sampah hingga triwulan III tahun 2020 hanya Rp 9 miliar. Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan, pendapatan retribusi tahun ini hanya Rp 8,5 miliar.
"Produksi sampah di kota Makassar itu 900 ton per hari. Ada 243.685 wajib retribusi baik itu sampah rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan, dan lain-lain," ujar Bastian, Senin (30/11/2020).
Dari produksi sampah sebesar itu, ditambah wajib bayar retribusi, kata Bastian, seharusnya potensi pendapatannya mencapai Rp 106,3 miliar. Bahkan dibanding tahun 2019 lalu, selisih target dari tahun sebelumnya sangat jauh.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2019, realisasi retribusi sampah di Kota Makassar mencapai Rp19,1 miliar. Sementara targetnya, Rp21,5 miliar.
Setiap bulan masyarakat juga diminta untuk membayar sampah dan kebersihan. Tetapi Pemkot Makassar malah menurunkan pendapatan.
"Ini tanda tanya besar. Target tahun ini diturunkan jauh sebelum Covid-19. Biasanya pendapatan itu tiap tahun dinaikkan, ini diturunkan," bebernya.
Ia mengaku ada kerugian negara yang dilakukan oknum secara terstuktur. Seperti di Kecamatan Tallo. Dari target tahun ini Rp500 juta, yang terealisasi hanya Rp27 juta.
Padahal tahun lalu, Kecamatan Tallo menargetkan pendapatan dari retribusi sampah Rp1 miliar, yang terealisasi mencapai Rp 800 miliar.
Baca Juga: Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
"Bayangkan, hampir setahun hanya Rp27 juta. Begitupun dengan kecamatan lain. Semua targetnya diturunkan sampai sisa 8,01 persen saja. Tahun sebelumnya 44,41 persen," jelasnya.
Diketahui, retribusi sampah di Kota Makassar saat ini memang sedang ditangani pihak kepolisian. Salah satunya di Kecamatan Mamajang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan uang sampah dan kebersihan di Kecamatan Mamajang. Beberapa saksi sudah diperiksa.
"Laporannya terkait manipulasi retribusi sampah. Sudah ada saksi yang diperiksa pekan lalu. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Agus singkat.
Diketahui, pendapatan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?
-
Miris! Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar
-
Sulsel Gandeng Vingroup Vietnam Kembangkan Energi Hijau dan Kendaraan Listrik
-
Tunjangan Anggota DPRD Sulsel Rp35 Juta per Bulan Disorot, Kemendagri Turun Tangan!
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa