SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan eksportir benih lobster di seluruh Indonesia.
Isinya menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) atau izin ekspor. Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.). kepiting (Scylla sp.), dan rajungan (Portunus sp.) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Serta mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan KPK, KKP Tetap Beroperasi Normal
"Terhitung surat edaran ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta 26 Novomber 2020.
Surat edaran mengatakan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house per tanggal surat edaran dikeluarkan, diberikan kesempatan mengeluarkan BBL dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
Surat edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim Luhut Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Kini, posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara diisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim.
Baca Juga: Didebat Najwa soal Bisnis Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na Ya Allah, Rugi....
Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Merasa Sedang Dibohongi, Legislator PDIP Usul Kepala Desa Kohod Dijadikan Justice Collaborator Kasus Pagar Laut
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia