SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan eksportir benih lobster di seluruh Indonesia.
Isinya menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) atau izin ekspor. Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.). kepiting (Scylla sp.), dan rajungan (Portunus sp.) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Serta mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Terhitung surat edaran ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta 26 Novomber 2020.
Surat edaran mengatakan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house per tanggal surat edaran dikeluarkan, diberikan kesempatan mengeluarkan BBL dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
Surat edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim Luhut Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Kini, posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara diisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan KPK, KKP Tetap Beroperasi Normal
Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim,” kata Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.
Edhy Prabowo terjaring dalam OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Depok, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 00.30 WIB.
Total jumlah pihak yang diamankan ada 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta! Sindikat SIM Palsu di Kolaka Dibongkar, Pelaku Masih Muda
-
Pulau-Pulau di Makassar Terancam Tenggelam Akibat Ini
-
Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Tersangka Pembakaran Mobil Fortuner Kader Demokrat
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng