SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan eksportir benih lobster di seluruh Indonesia.
Isinya menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) atau izin ekspor. Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.). kepiting (Scylla sp.), dan rajungan (Portunus sp.) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Serta mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Terhitung surat edaran ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta 26 Novomber 2020.
Surat edaran mengatakan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house per tanggal surat edaran dikeluarkan, diberikan kesempatan mengeluarkan BBL dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
Surat edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim Luhut Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Kini, posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara diisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan KPK, KKP Tetap Beroperasi Normal
Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim,” kata Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.
Edhy Prabowo terjaring dalam OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Depok, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 00.30 WIB.
Total jumlah pihak yang diamankan ada 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone