SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan dimulai tahun 2021.
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 disampaikan langsung Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Senin (23/11/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Jufri mengaku punya 11.565 guru honorer di Sulsel. Semuanya sudah diusulkan untuk bisa ikut seleksi.
"Kita masukkan semuanya. Nanti kan ada mekanismenya. Ada seleksi," kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/11/2020).
Proses seleksinya menjadi tanggung jawab kementerian sepenuhnya. Daerah hanya mendata, dan menyetor usulan ke pusat.
"Kementerian yang tetapkan standar untuk seleksinya. Jadi mereka harus lalui proses seleksi. Kami mengusulkan semua data yang ada dengan formasi yang tersedia dan kami butuhkan," tambahnya.
Kementerian menetapkan persyaratan usia pelamar, yakni dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
Jufri bilang Disdik Sulsel akan tetap menerapkan prinsip keadilan. Bukan berarti karena sudah lama mengabdi sehingga diprioritaskan.
"Tidak boleh hanya karena dia sudah honor dan lama mengabdi, lalu tiba-tiba langsung masuk. Ada juga permintaan, kalau bisa jangan dites. Itu juga tidak mungkin," bebernya.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT untuk Honorer, Cara Cek dan Mencairkan
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengumumkan, pemerintah akan membuka penerimaan guru PPPK bagi guru honorer dan lulusan PPG yang belum mengajar. Ada satu juta kuota seluruh Indonesia yang disiapkan.
"Bagi yang akan mengikuti seleksi, agar mempersiapkan diri dengan baik. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana peserta hanya diberi kesempatan mengikuti ujian satu kali, kali ini peserta diberi kesempatan mengikuti ujian hingga tiga kali," kata Ma'ruf.
Biaya pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan secara online, lanjut Ma'ruf, akan ditanggung oleh pemerintah. Ia berharap, semua guru honorer di sekolah negeri maupun di swasta, memanfaatkan kesempatan ini.
"Seleksi ini akan memberikan kepastian status bagi guru honorer yang mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menambahkan sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya