SuaraSulsel.id - Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan, polisi membubarkan kontes waria di Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kontes waria membuat warga berkerumun. Acara yang digelar sejumlah waria pun melewati batas waktu yang diberikan.
Liliek mengatakan, awalnya para waria meminta rekomendasi kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk menghadiri acara pernikahan di rumah warga bernama Tirta Bactiar (40 tahun).
"Kejadian Rabu kemarin pukul 20.30 Wita," kata Liliek kepada SuaraSulsel.id, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Mengaku Polisi Pakai Seragam Curian, Siswa SMA Ditangkap di Rumah Brimob
Hanya saja, saat berada di lokasi, para waria malah menambah kegiatan mereka. Bukan hanya menghadiri acara pernikahan.
Ada tambahan acara seperti menamatkan bacaan Alquran. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kontes waria diiringi musik organ tunggal.
Kegiatannya melewati batas waktu yang telah disepakati dengan petugas. Seharusnya sampai pukul 17.00 Wita. Tapi acara berlanjut hingga pukul 19.00 Wita.
"Iya awalnya itu mau acara nikahan. Tapi ditambah ada acara itu Alquran. Habis itu dilanjutkan acara itu kontes (waria)," jelas Liliek.
Adanya acara kontes waria tersebut, membuat warga marah. Lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Sebab, menyebabkan masyarakat terpancing berkumpul untuk menonton kontes para waria.
Baca Juga: Haikal Hassan: 398 Pelanggaran Kerumunan Tak Dipanggil, Kenapa Baru Anies?
"Ada informasi dari masyarakat terus Polsek cek," kata dia.
"Iya. Tidak sesuai protokol. Perjanjian di sini sampai sore," tambah Liliek.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan panitia, kata Liliek, kegiatan pun disepakati untuk dihentikan. Para waria yang berada di lokasi juga perlahan membubarkan diri secara tertib.
"Koordinasi dengan lurah dan sebagainya. Akhirnya dibubarkan. Setelah dibubarkan kru elekton juga menghentikan kegiatannya," katanya.
Berita Terkait
-
Uang Rp73 Miliar, Belasan Jam Mewah hingga Mobil Disita Polisi, Pegawai Komdigi Pembeking Judol Dijerat Pasal TPPU
-
Aksi Protes Truk Tanah di PIK 2 Memanas! Bentrok dengan Massa, Polisi Kocar-kacir Dihujani Batu
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Curhat Selama Ditahan: Tiap Pagi Cabut Rumput, Tidurnya Beralas Tikar
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup