SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Diduga karena tidak tegas menyikapi acara Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menimbulkan kerumunan.
Pesta pernikahan putri Ketua FPI Rizieq Shihab di Jakarta pun berbuntut panjang. Sejumlah orang akan dipanggil polisi karena dituding tidak menaati himbauan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut memberi izin juga akan diperiksa polisi. Rencana memeriksa Anies Baswedan akan digelar dalam waktu dekat ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain, mulai dari RT dan RW di kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Anggota Binmas yang bertugas dalam menjaga protokol kesehatan di lokasi acara Habib Rizieq.
Surat yang sama juga ditujukan kepada Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir. Ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Protokol kesehatan tidak dipatuhi dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020. Massa berdesak-desakan, sehingga berisiko besar terjadi penularan Covid-19.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Bikin Kerumunan, Mabes Polri Akan Periksa Pihak Habib Rizieq
Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?