SuaraSulsel.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR. Seperti UU Cipta Kerja, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut menyoroti RUU yang sementara dibahas di DPR RI.
Menurut Denny, minuman beralkohol tidak mesti dibuatkan Undang-Undang (UU).
Pasalnya, kata Denny, minuman alkohol tersebut hanya diharamkan untuk penganut agama Islam. Sementara di agama lain, minuman tersebut tidak haram.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” kata Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Kamis 12 November 2020.
Denny mengungkapkan, kalau soal haram, babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.
Ia pun lantas mempertanyakan apakah babi juga harus dibuatkan aturan Undang-undang agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan tersebut.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” tanya Denny Siregar.
Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Baca Juga: Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras
RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid RUU Minol seperti yang diunduh dari situs DPR.
Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
[CEK FAKTA] Kabar BSU Tahap 2 Cair Oktober 2025
-
Darurat Tambang di Timur Indonesia, Aktivis Serukan Moratorium
-
Anak Durhaka! Nyaris Bakar Rumah Orang Tua Karena Tak Diberi Uang
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!