Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 November 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi. [Serujambi]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Masih ditahan pelaku. Pasal yang dikenakan pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE," kata Kapolres Welly.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Cukup Chatting Lewat WhatsApp, Bisa Kirim Uang

Load More