Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 November 2020 | 16:35 WIB
Petugas membersihkan batang pohon di pinggir jalan raya di Kota Makassar / [Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Bandung memberikan santunan kepada warga dan kendaraan di Kota Bandung yang tertimpa pohon. Santunannya beragam, mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk mendapatkan santunan, salah satu syaratnya, pohon yang menimpa warga atau kendaraan yang parkir adalah pohon yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

Bagaimana dengan Kota Makassar?

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pun mulai gencar melakukan pemangkasan pohon di sejumlah ruas jalan. Khususnya jalan-jalan protokol.

Baca Juga: Detik-detik Evakuasi 22 Nakes di Makassar dari Kapal Ambulans yang Bocor

Pemangkasan dilakukan untuk mengantisipasi risiko pohon tumbang akibat angin kencang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar Mario Said mengatakan petugas setiap hari berupaya melakukan pemangkasan pohon rindang yang berpotensi tumbang. Ketika musim hujan berlangsung.

Semisal untuk pohon yang tingginya sekitar sembilan meter dan rindang.

"Termasuk di jalan-jalan protokol seperti di Perintis Kemerdekaan, Jalan Hertasning juga. Disana kan agak rawan karena banyak pohon dan lebat," kata Mario, Kamis (12/11/2020).

Mario juga meminta warga untuk ikut memangkas dan melaporkan jika ada pohon yang sudah mulai rapuh. Termasuk yang dekat dengan tiang listrik.

Baca Juga: Astagfirullah, Kapal Rombongan Tenaga Medis Tenggelam di Laut

"Itu juga perhatian utama kami, pohon yang dekat tiang listrik. Makanya, tim dari DLH tidak hanya melakukan pemangkasan tapi juga pengecekan pohon secara fisik," ujarnya.

Load More