SuaraSulsel.id - Pemerintah kota Makassar berhasil merebut kembali Pulau Khayangan. Setelah sekian lama dikelola oleh PT Putra Putra Nusantara (PPN).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah melakukan peninjauan langsung ke Pulau Khayangan.
Mereka bertemu dengan pengelola pulau, Reza Ali. Perbincangan berlangsung hampir sejam.
Nurdin Abdullah mengaku pengelola sudah legawa untuk mengembalikan pulau ini ke Pemerintah Kota Makassar.
"Kita ingin memperjelas status (pulau) ini dan sudah ada kata sepakat akan diserahkan sebagai aset negara. Secepatnya," kata Nurdin, Rabu (11/11/2020).
Ia mengaku pola pengelolaan baru akan dilakukan setelah ada penyerahan secara resmi. Apakah dikelola kembali oleh pihak ketiga, atau dikelola langsung Pemerintah Kota Makassar.
"Nanti ke depan akan dibicarakan pengelolaannya. Ini aset pemkot. Pengelolaannya nanti akan kita bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki. Ini segera satu dua minggu paling lama (diserahkan)," kata Nurdin.
Masalah Pulau Khayangan sebelumnya jadi temuan BPK dan KPK. PT PPN sebagai pihak ketiga tidak pernah menyetor dividen ke Pemkot Makassar sebagai pemilik.
KPK kemudian merekomendasikan agar aset ini direbut kembali. Namun, persoalannya cukup pelik. Ada tarik menarik antara PT PPN dan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Video Seks Petinggi PDI Perjuangan Direkam di Kota Makassar
Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawab pengelola tidak dibayarkan ke pemerintah.
Naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Di mana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp 120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp 2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Firdaus Dewilmar bilang, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejati Sulsel akan turut membantu.
Sebelumnya, Kejati sudah melakukan pemanggilan kepada PT PPN untuk menyelesaikan pokok perkara tersebut. Pihak ketiga pun bersedia menyerahkan.
"Jadi seminggu kedepan kami rasa penyerahannya sudah selesai. Terkait tindaklanjut nanti terserah Pemkot sebagai pemilik aset," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!