SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang.
"Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan november tahun 2020.
Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti pakaian bekas 1.661 karung, minyak urut (botol Celebes Spray) 2.035 botol, parang dan beberapa senjata rakitan. Antara
Baca Juga: Fakta Pulau Rinca yang Kabarnya Dijadikan "Jurassic Park" Komodo
Berita Terkait
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus
-
Viral Sekolah Rusak Parah di NTT, Siswa Tetap Masuk Meski Tanpa Meja Kursi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha