SuaraSulsel.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di musim Pilkada 2020 meningkat.
Pengamat Hukum Pemilu Uhnas, Mappinawang, menilai Pilkada menjadi ujian berat bagi netralitas aparat negara. Apalagi jika yang maju di Pilkada itu adalah seorang petahana.
"Motif utama adalah mempertahankan jabatan, materi dan proyek. Dari data KASN juga kita lihat ini alasan yang paling tinggi ASN berpolitik praktis. Lalu, sisanya karena alasan kerabat dan keluarga," kata Mappinawang, Senin (9/11/2020).
Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah memikirkan hak politik PNS ke depan. Apakah sebaiknya dicabut seperti TNI/Polri. Tetapi jika dicabut apa konsekuensinya. Harus ada otonomi birokrasi.
"Sebab ini simalakama bagi pemerintah. ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk berpihak. Di satu sisi, sulit bagi mereka untuk tidak berpihak," katanya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 12 daerah yang paling rawan pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya Sulawesi Selatan.
"Bahkan kemarin di Makassar lagi heboh soal video ada PNS yang ajak stafnya untuk pilih calon tertentu. Ini sedang kami tangani di KASN atas laporan dari Bawaslu setempat," kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni.
Berdasarkan data KASN, Sulawesi Selatan saat ini masuk dalam kategori merah pelanggaran kode etik ASN.
Sulsel berada di posisi ke empat dengan jumlah 58 kasus.
Baca Juga: Akhirnya Blusukan, Gibran Rakabuming Disodori RTLH dan Pengerukan Sungai
"Kami sedang menangani 830 kasus ASN selama musim Pilkada. Data ini per 9 November 2020. Ada 12 daerah yang paling tinggi pelanggarannya, 11 daerah kategori sedang dan 11 daerah lagi cukup rendah," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN semestinya netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik.
Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah.
Nurhasni menjelaskan, modus pelanggaran netralitas beragam. Namun paling banyak di media social.
Yaitu mengunggah status, cuitan, menanggapi komentar, like, dan menyebarluaskan foto peserta.
Ada juga yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun kampanye, ikut memasang alat peraga kampanye, menghadiri deklarasi calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak