SuaraSulsel.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di musim Pilkada 2020 meningkat.
Pengamat Hukum Pemilu Uhnas, Mappinawang, menilai Pilkada menjadi ujian berat bagi netralitas aparat negara. Apalagi jika yang maju di Pilkada itu adalah seorang petahana.
"Motif utama adalah mempertahankan jabatan, materi dan proyek. Dari data KASN juga kita lihat ini alasan yang paling tinggi ASN berpolitik praktis. Lalu, sisanya karena alasan kerabat dan keluarga," kata Mappinawang, Senin (9/11/2020).
Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah memikirkan hak politik PNS ke depan. Apakah sebaiknya dicabut seperti TNI/Polri. Tetapi jika dicabut apa konsekuensinya. Harus ada otonomi birokrasi.
"Sebab ini simalakama bagi pemerintah. ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk berpihak. Di satu sisi, sulit bagi mereka untuk tidak berpihak," katanya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 12 daerah yang paling rawan pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya Sulawesi Selatan.
"Bahkan kemarin di Makassar lagi heboh soal video ada PNS yang ajak stafnya untuk pilih calon tertentu. Ini sedang kami tangani di KASN atas laporan dari Bawaslu setempat," kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni.
Berdasarkan data KASN, Sulawesi Selatan saat ini masuk dalam kategori merah pelanggaran kode etik ASN.
Sulsel berada di posisi ke empat dengan jumlah 58 kasus.
Baca Juga: Akhirnya Blusukan, Gibran Rakabuming Disodori RTLH dan Pengerukan Sungai
"Kami sedang menangani 830 kasus ASN selama musim Pilkada. Data ini per 9 November 2020. Ada 12 daerah yang paling tinggi pelanggarannya, 11 daerah kategori sedang dan 11 daerah lagi cukup rendah," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN semestinya netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik.
Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah.
Nurhasni menjelaskan, modus pelanggaran netralitas beragam. Namun paling banyak di media social.
Yaitu mengunggah status, cuitan, menanggapi komentar, like, dan menyebarluaskan foto peserta.
Ada juga yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun kampanye, ikut memasang alat peraga kampanye, menghadiri deklarasi calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA
-
Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Malah Bilang Begini
-
5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
-
Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
-
Gila! Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta Tembus Rp6 Juta