Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 November 2020 | 05:10 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Ada 24,2 persen ASN kena sanksi karena kampanye di media social. 14,8 persen mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon tertentu.

14,2 persen melakukan pendekatan ke partai politik. 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan calon dan 9 persen membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu.

"Saat ini ada 619 ASN yang sudah keluar rekomendasinya dan 416 ASN sudah ditindaklanuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mayoritas ASN pelanggar netralitas disanksi sedang," ujar Nurhasni.

Baca Juga: Akhirnya Blusukan, Gibran Rakabuming Disodori RTLH dan Pengerukan Sungai

Load More