Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 17:00 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Misalnya untuk temuan tahun 2017 terkait 16 terminal tipe B. Setelah kewenangan mengelola terminal jatuh kepada Pemprov, Pemprov sudah menyiapkan anggaran gaji untuk 160 pegawai, dengan asumsi 1 terminal 10 pegawai. Tetapi sampai saat ini baru Pemkab Bantaeng yang memindahkan 10 orang pegawai.

Menanggapi hal tersebut, KPK menyarankan Pemprov Sulsel untuk menginformasikan kepada KPK kewenangan apa saja yang berpindah baik SDM maupun asetnya. Selanjutnya, KPK akan membantu koordinasi dan supervisi dengan kepala daerah.

Menutup kegiatan, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” kata Kumbul.

Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?

Load More