SuaraSulsel.id - Penerapan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19 pada mulanya menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, banyak masyarakat mempertanyakan alur alokasi total uang denda tersebut.
Namun langkah menarik justru dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku. Uang hasil operasi yustisi tersebut akan dialirkan ke warga yang terdampak setelah dikumpulkan di kas daerah.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan keputusan tersebut. Apalagi, saat ini hasil denda penertiban protokol kesehatan sudah mencapai Rp 118 juta.
“Kita akan pakai dana itu untuk membantu keluarga-keluarga yang benar-benar merasakan dampak akibat wabah ini,“ katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, kepada wartawan pada Senin (2/11/2020).
Dikatakan Richard, pengalokasian anggaran tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekertaris Kota (Sekot) Ambon AG Latuheru.
Baca Juga: Razia Masker Dimulai, Pilih Denda Rp 250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
“Komunikasi dengan pak wawali (wakil wali kota) serta sekot (sekretaris kota) juga sudah dilakukan, agar dana yang saat ini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, bisa digunakan untuk membantu mereka (Keluarga terdampak Covid-19,” katanya.
Dijelaskan Richard, pengalokasian anggaran denda operasi yustisi yang diperoleh dari awal hingga memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap delapan diyakini akan tepat sasaran sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat covid-19.
“Pada intinya pembagian hasil denda operasi yustisi itu akan diperuntukan kepada keluarga pasien Covid-19, yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu,” katanya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Ambon selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu gaya hidup baru, dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Kalau kita selalu taat dan patuh akan penerapan protokol kesehatan Covid-19, otomatis itu akan semakin bagus untuk mendukung upaya pemberantasan corona di Kota Ambon. Jadi saya harap kita semua tetap komitmen dan jangan sampai kendor,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Sanksi Denda, Begini Dampak Lain Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Berita Terkait
-
Maxim Gullit Anak Ruud Gullit: Sedarah dengan Johan Cruyff, Eligible Bela Indonesia?
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Cerita Tato Pulau Ambon di Lengan Kevin Diks, Tak Lupa Tanah Leluhur
-
Detik-detik Kakak Pemain Keturunan Ambon Cetak Gol! Bawa AC Milan Kalahkan Monza di Liga Italia
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN