SuaraSulsel.id - Penerapan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19 pada mulanya menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, banyak masyarakat mempertanyakan alur alokasi total uang denda tersebut.
Namun langkah menarik justru dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku. Uang hasil operasi yustisi tersebut akan dialirkan ke warga yang terdampak setelah dikumpulkan di kas daerah.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan keputusan tersebut. Apalagi, saat ini hasil denda penertiban protokol kesehatan sudah mencapai Rp 118 juta.
“Kita akan pakai dana itu untuk membantu keluarga-keluarga yang benar-benar merasakan dampak akibat wabah ini,“ katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, kepada wartawan pada Senin (2/11/2020).
Dikatakan Richard, pengalokasian anggaran tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekertaris Kota (Sekot) Ambon AG Latuheru.
Baca Juga: Razia Masker Dimulai, Pilih Denda Rp 250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
“Komunikasi dengan pak wawali (wakil wali kota) serta sekot (sekretaris kota) juga sudah dilakukan, agar dana yang saat ini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, bisa digunakan untuk membantu mereka (Keluarga terdampak Covid-19,” katanya.
Dijelaskan Richard, pengalokasian anggaran denda operasi yustisi yang diperoleh dari awal hingga memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap delapan diyakini akan tepat sasaran sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat covid-19.
“Pada intinya pembagian hasil denda operasi yustisi itu akan diperuntukan kepada keluarga pasien Covid-19, yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu,” katanya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Ambon selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu gaya hidup baru, dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Kalau kita selalu taat dan patuh akan penerapan protokol kesehatan Covid-19, otomatis itu akan semakin bagus untuk mendukung upaya pemberantasan corona di Kota Ambon. Jadi saya harap kita semua tetap komitmen dan jangan sampai kendor,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Sanksi Denda, Begini Dampak Lain Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Berita Terkait
-
Denny Landzaat Pulang Kampung ke Ambon: Diarak Warga hingga Pidato Bahasa Indonesia
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Joey Pelupessy Keturunan Mana? Gelandang Eropa Resmi Dinaturalisasi dan Siap Bela Timnas
-
Dibandingkan karena Bika Ambon! Adu Pendidikan Tasyi Athasyia Vs Nicky Tirta
-
3 Hari Hilang hingga Keluarganya Panik, Pria Ini Ternyata Selamat saat Ditemukan Tim SAR
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting