SuaraSulsel.id - Penerapan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19 pada mulanya menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, banyak masyarakat mempertanyakan alur alokasi total uang denda tersebut.
Namun langkah menarik justru dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku. Uang hasil operasi yustisi tersebut akan dialirkan ke warga yang terdampak setelah dikumpulkan di kas daerah.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan keputusan tersebut. Apalagi, saat ini hasil denda penertiban protokol kesehatan sudah mencapai Rp 118 juta.
“Kita akan pakai dana itu untuk membantu keluarga-keluarga yang benar-benar merasakan dampak akibat wabah ini,“ katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, kepada wartawan pada Senin (2/11/2020).
Dikatakan Richard, pengalokasian anggaran tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekertaris Kota (Sekot) Ambon AG Latuheru.
“Komunikasi dengan pak wawali (wakil wali kota) serta sekot (sekretaris kota) juga sudah dilakukan, agar dana yang saat ini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, bisa digunakan untuk membantu mereka (Keluarga terdampak Covid-19,” katanya.
Dijelaskan Richard, pengalokasian anggaran denda operasi yustisi yang diperoleh dari awal hingga memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap delapan diyakini akan tepat sasaran sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat covid-19.
“Pada intinya pembagian hasil denda operasi yustisi itu akan diperuntukan kepada keluarga pasien Covid-19, yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu,” katanya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Ambon selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu gaya hidup baru, dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Kalau kita selalu taat dan patuh akan penerapan protokol kesehatan Covid-19, otomatis itu akan semakin bagus untuk mendukung upaya pemberantasan corona di Kota Ambon. Jadi saya harap kita semua tetap komitmen dan jangan sampai kendor,” ujarnya.
Baca Juga: Razia Masker Dimulai, Pilih Denda Rp 250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Vital Aceh Dibuka Lagi, Akses Jalan Nasional Medan-Banda Aceh Normal
-
Laga Krusial Lawan PSM: Hodak Minta Bobotoh Jadi 'Pemain ke-12' Tanpa Harus Lakukan Ini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja