SuaraSulsel.id - Penerapan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19 pada mulanya menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, banyak masyarakat mempertanyakan alur alokasi total uang denda tersebut.
Namun langkah menarik justru dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku. Uang hasil operasi yustisi tersebut akan dialirkan ke warga yang terdampak setelah dikumpulkan di kas daerah.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan keputusan tersebut. Apalagi, saat ini hasil denda penertiban protokol kesehatan sudah mencapai Rp 118 juta.
“Kita akan pakai dana itu untuk membantu keluarga-keluarga yang benar-benar merasakan dampak akibat wabah ini,“ katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, kepada wartawan pada Senin (2/11/2020).
Dikatakan Richard, pengalokasian anggaran tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekertaris Kota (Sekot) Ambon AG Latuheru.
Baca Juga: Razia Masker Dimulai, Pilih Denda Rp 250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
“Komunikasi dengan pak wawali (wakil wali kota) serta sekot (sekretaris kota) juga sudah dilakukan, agar dana yang saat ini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, bisa digunakan untuk membantu mereka (Keluarga terdampak Covid-19,” katanya.
Dijelaskan Richard, pengalokasian anggaran denda operasi yustisi yang diperoleh dari awal hingga memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap delapan diyakini akan tepat sasaran sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat covid-19.
“Pada intinya pembagian hasil denda operasi yustisi itu akan diperuntukan kepada keluarga pasien Covid-19, yang benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu,” katanya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Ambon selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu gaya hidup baru, dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Kalau kita selalu taat dan patuh akan penerapan protokol kesehatan Covid-19, otomatis itu akan semakin bagus untuk mendukung upaya pemberantasan corona di Kota Ambon. Jadi saya harap kita semua tetap komitmen dan jangan sampai kendor,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Sanksi Denda, Begini Dampak Lain Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan