SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan empat tersangka komunitas motor gede alias moge. Karena mengeroyok dua Anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Tersangka mengeroyok Anggota TNI Kodim 0304/Agam Sumatera Barat, Minggu (1/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tersangka penganiayaan dua Anggota Kodim 0304/Agam bertambah.
“Tersangka tambahan yakni, HS alias A (48 tahun) terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya sebagaimana dilansir Covesia.com --jaringan Suara.com
Tersangka JAD alias D (26 tahun), berdasarkan keterangan dari saksi Angga, melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang sama.
Menurut Kapolres Dody, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sehingga jumlah total tersangka menjadi empat orang.
“Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Jenderal bintang tiga disebut-sebut ada di balik klub moge yang keroyok TNI di Bukittinggi Sumatera Barat. Sehingga mereka berani melakukan hal itu.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha.
Menurut Tamliha, salah satu dugaan kuatnya adalah karena terdapat sosok purnawirawan jenderal bintang tiga yang menjadi pembina rombongan moge saat melakukan konvoi.
Baca Juga: Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Bertambah Jadi 4 Orang
Oleh sebabnya, para anggota moge merasa ada yang melindungi mereka.
Meski begitu, Tamliha menegaskan, tindakan brutal yang dilakukan oleh klub moge itu tak bisa diterima dan harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Mungkin klub moge tersebut berani melakukan disebabkan di tengah mereka terdapat jenderal purnawirawan bintang tiga yang menjadi pembinanya," kata Syaifullah kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI Angkatan Darat terhadap dua prajurit yang menjadi korban pengeroyokan.
Menurut Tamiha, sebagai negara hukum, di Indonesia tak ada yang kebal terhadap aturan yang berlaku, termasuk sekelas purnawirawan jenderal TNI sekalipun.
"Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk oknum purnawirawan TNI yang memiliki empat bintang sekalipun," kata Tamliha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan