SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan empat tersangka komunitas motor gede alias moge. Karena mengeroyok dua Anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Tersangka mengeroyok Anggota TNI Kodim 0304/Agam Sumatera Barat, Minggu (1/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tersangka penganiayaan dua Anggota Kodim 0304/Agam bertambah.
“Tersangka tambahan yakni, HS alias A (48 tahun) terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya sebagaimana dilansir Covesia.com --jaringan Suara.com
Tersangka JAD alias D (26 tahun), berdasarkan keterangan dari saksi Angga, melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang sama.
Menurut Kapolres Dody, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sehingga jumlah total tersangka menjadi empat orang.
“Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Jenderal bintang tiga disebut-sebut ada di balik klub moge yang keroyok TNI di Bukittinggi Sumatera Barat. Sehingga mereka berani melakukan hal itu.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha.
Menurut Tamliha, salah satu dugaan kuatnya adalah karena terdapat sosok purnawirawan jenderal bintang tiga yang menjadi pembina rombongan moge saat melakukan konvoi.
Baca Juga: Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Bertambah Jadi 4 Orang
Oleh sebabnya, para anggota moge merasa ada yang melindungi mereka.
Meski begitu, Tamliha menegaskan, tindakan brutal yang dilakukan oleh klub moge itu tak bisa diterima dan harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Mungkin klub moge tersebut berani melakukan disebabkan di tengah mereka terdapat jenderal purnawirawan bintang tiga yang menjadi pembinanya," kata Syaifullah kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI Angkatan Darat terhadap dua prajurit yang menjadi korban pengeroyokan.
Menurut Tamiha, sebagai negara hukum, di Indonesia tak ada yang kebal terhadap aturan yang berlaku, termasuk sekelas purnawirawan jenderal TNI sekalipun.
"Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk oknum purnawirawan TNI yang memiliki empat bintang sekalipun," kata Tamliha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mahasiswa Makassar Serukan 'Reformasi Jilid II'
-
BRI Permudah Transaksi dan Pengelolaan Keuangan dengan Layanan Modern Sampai Investasi Global
-
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
-
Satu Mesin Setara 7.500 Luwak: Inovasi Unhas Ubah Nasib Petani Kopi Argopuro
-
Doa Agar Bisa Melihat Tak Terkabul, Pria Tunanetra Ini Justru Dapat Hadiah Lebih Indah di Makkah