SuaraSulsel.id - Garuda Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih 700 karyawan. Kebijakan perusahaan membuat karyawan diliputi rasa sedih mendalam.
Seorang pramugari pun mengunggah momen-momen berharganya bersama Garuda ke TikTok.
Pramugari dengan akun Tiktok @teensp itu membagikan video kenangannya selama bertugas di maskapai penerbangan milik BUMN.
Ia menceritakan bahwa menjadi pramugari adalah cita-citanya sejak kecil, sehingga kebanggaanya tak terbendung ketika ia akhirnya diterima sebagai pramugari Garuda Indonesia dengan status karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“26 Oktober 2020, hari terpatah hati buat kami PKWT. Total 793 karyawan kontrak diputus kontrak lebih cepat. Hati kami terpukul, hancur, sedih, tangisku tak kunjung berhenti mengingat perjuangan yang telah kami lalui,” tulis dia.
Namun dia tak patah semangat. Ia masih merasa bersyukur sempat bergabung menjadi bagian perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu.
“Garudaku, terima kasih sudah mengizinkanku menjadi bagian dari kalian. Aku sangat amat bangga menjadi bagian dari maskapai plat merah ini. Canda tawa telah kita ukir bersama. Mengenal banyak orang dengan karakter yang berbeda-beda,” ungkapnya sembari membagikan beragam foto kegiatannya selama bekerja.
Ia juga tak melupakan pengalamannya menjadi peserta didik perusahaan sehingga membentuk mental dan pribadi yang lebih baik.
“Terima kasih sudah membawa aku menjadi sosok yang kuat akan fisik, mental, dan pikiran. Menjadikan aku pribadi yang jauh lebih dewasa pada umurku saat ini,” imbuh dia.
Baca Juga: Pariwisata Sepi karena Pandemi, Agoda PHK 1.500 Karyawan
“Berat rasanya harus terlepas dari cita-cita yang aku impikan sejak kecil. Harus melepas pekerjaan yang sudah membuatku nyaman dari segala hal. Kini aku harus pamit dengan seberat hatiku. Keep shining, keep smiling, semoga kami bisa mengabdi kembali bersama Garuda Indonesia,” sambung dia.
Penjelasan Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia buka suara terkait adanya karyawan yang diputus kontrak. Manajemen maskapai membenarkan adanya pemutusan kontrak lebih awal pada karyawan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak.
“Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil. Setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM