SuaraSulsel.id - Garuda Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih 700 karyawan. Kebijakan perusahaan membuat karyawan diliputi rasa sedih mendalam.
Seorang pramugari pun mengunggah momen-momen berharganya bersama Garuda ke TikTok.
Pramugari dengan akun Tiktok @teensp itu membagikan video kenangannya selama bertugas di maskapai penerbangan milik BUMN.
Ia menceritakan bahwa menjadi pramugari adalah cita-citanya sejak kecil, sehingga kebanggaanya tak terbendung ketika ia akhirnya diterima sebagai pramugari Garuda Indonesia dengan status karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“26 Oktober 2020, hari terpatah hati buat kami PKWT. Total 793 karyawan kontrak diputus kontrak lebih cepat. Hati kami terpukul, hancur, sedih, tangisku tak kunjung berhenti mengingat perjuangan yang telah kami lalui,” tulis dia.
Namun dia tak patah semangat. Ia masih merasa bersyukur sempat bergabung menjadi bagian perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu.
“Garudaku, terima kasih sudah mengizinkanku menjadi bagian dari kalian. Aku sangat amat bangga menjadi bagian dari maskapai plat merah ini. Canda tawa telah kita ukir bersama. Mengenal banyak orang dengan karakter yang berbeda-beda,” ungkapnya sembari membagikan beragam foto kegiatannya selama bekerja.
Ia juga tak melupakan pengalamannya menjadi peserta didik perusahaan sehingga membentuk mental dan pribadi yang lebih baik.
“Terima kasih sudah membawa aku menjadi sosok yang kuat akan fisik, mental, dan pikiran. Menjadikan aku pribadi yang jauh lebih dewasa pada umurku saat ini,” imbuh dia.
Baca Juga: Pariwisata Sepi karena Pandemi, Agoda PHK 1.500 Karyawan
“Berat rasanya harus terlepas dari cita-cita yang aku impikan sejak kecil. Harus melepas pekerjaan yang sudah membuatku nyaman dari segala hal. Kini aku harus pamit dengan seberat hatiku. Keep shining, keep smiling, semoga kami bisa mengabdi kembali bersama Garuda Indonesia,” sambung dia.
Penjelasan Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia buka suara terkait adanya karyawan yang diputus kontrak. Manajemen maskapai membenarkan adanya pemutusan kontrak lebih awal pada karyawan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak.
“Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil. Setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi