SuaraSulsel.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. Alasannya, pandemi virus corona yang menghantam kegiatan dunia usaha.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 di Indonesia tidak ada yang naik. Ini berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam
Besaran UMP tahun depan sama dengan yang berlaku tahun 2020. UMP Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
1.Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2.Sumatera Utara Rp 2.499.422
3.Sumatera Barat Rp 2.484.041
4.Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5.Riau Rp 2.888.563
6.Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7.Jambi Rp 2.630.161
8.Bangka Belitung Rp 3.230.022
9.Bengkulu Rp 2.213.604
10.Lampung Rp 2.431.324
11.DKI Jakarta Rp 4.276.349
12.Banten Rp 2.460.968
13.Jawa Barat Rp 1.810.350
14.Jawa Tengah Rp 1.742.015
15.Jawa Timur Rp 1.768.777
16.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
17.Bali Rp 2.493.523
18.Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
19.Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
20.Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21.Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22.Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23.Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24.Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25.Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26.Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27.Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28.Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29.Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30.Gorontalo Rp 2.586.900
31.Maluku Rp 2.604.960
32.Maluku Utara Rp 2.721.530
33.Papua Rp 3.516.700
34.Papua Barat Rp 3.184.225
Berita Terkait
-
Ojol Tuntut THR, Wamenaker: Pekerja Tidak Boleh Dieksploitasi!
-
Respons #KaburAjaDulu, Menaker: Ini Tantangan Buat Pemerintah
-
Menaker Bakal Temui Pendemo, Harap Formula Pemberian THR Ojol Segera Difinalisasi Pengusaha
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi