SuaraSulsel.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. Alasannya, pandemi virus corona yang menghantam kegiatan dunia usaha.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 di Indonesia tidak ada yang naik. Ini berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam
Besaran UMP tahun depan sama dengan yang berlaku tahun 2020. UMP Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
1.Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2.Sumatera Utara Rp 2.499.422
3.Sumatera Barat Rp 2.484.041
4.Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5.Riau Rp 2.888.563
6.Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7.Jambi Rp 2.630.161
8.Bangka Belitung Rp 3.230.022
9.Bengkulu Rp 2.213.604
10.Lampung Rp 2.431.324
11.DKI Jakarta Rp 4.276.349
12.Banten Rp 2.460.968
13.Jawa Barat Rp 1.810.350
14.Jawa Tengah Rp 1.742.015
15.Jawa Timur Rp 1.768.777
16.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
17.Bali Rp 2.493.523
18.Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
19.Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
20.Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21.Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22.Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23.Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24.Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25.Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26.Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27.Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28.Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29.Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30.Gorontalo Rp 2.586.900
31.Maluku Rp 2.604.960
32.Maluku Utara Rp 2.721.530
33.Papua Rp 3.516.700
34.Papua Barat Rp 3.184.225
Berita Terkait
-
Driver Ojol Protes Aplikator Gegara BHR Rp50 Ribu, Menaker: Saya Gak Bisa Janji karena...
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan