SuaraSulsel.id - Anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu tempat perbelanjaan di Kota Makassar berinisial MS (28 tahun) ditangkap polisi.
Usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Washilah UIN Alauddin, di Jalan Mustafa Daen Bunga, Romangpolong, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS mengatakan, peristiwa pengancaman terjadi pada Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 Wita.
Korban mahasiswa bernama Ardiansyah (22 tahun) bersama dua rekannya sedang duduk di halaman rumah. Tempat jurnalis kampus UKM Lima Washilah UIN Alauddin.
Baca Juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin Versi Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga
Pelaku tiba-tiba datang memukul pagar besi. Kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun.
Pelaku kemudian mengarahkan senjata kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman.
“Keluar ko semua jangan ribut-ribut di sini,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, mengutip perkataan pelaku, Jumat (23/10/2020).
Mendengar kejadian tersebut, kemudian warga sekitar lokasi berusaha menenangkan pelaku. Kemudian mengantar pelaku kembali ke rumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar Sekretariat. Kembali mengeluarkan airsoft gun. Menyuruh korban membuka pagar.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Dituduh Provokator Ricuh di DPRD DIY, Ini Respon Kagama UGM
Setelah pagar dibuka oleh korban, pelaku masuk lalu dan kembali menodongkan senjata ke kepala Ardiansyah.
Menerima laporan dari masyarakat, Ipda Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama anggota bergerak menuju TKP. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SD (23 tahun) bersama barang bukti 1 airsoft gun di rumahnya. Tidak jauh dari TKP.
Terduga pelaku adalah Satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar.
“Memiliki airsoft gun tersebut tanpa ijin,” ungkap Kapolres Boy.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sebelum beraksi sudah minum tuak di dekat rumahnya. Lalu mendatangi TKP.
Untuk motif dari kasus tersebut, diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut. Membuat pelaku merasa terganggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa saat memimpin jumpa pers menjelaskan bahwa, Polres Gowa akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting