Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Kapolres Gowa AKBP Boy FS memberikan keterangan pers terkait penangkapan Anggota Satpam di Kabupaten Gowa, Jumat (23/10/2020) / Foto : Polres Gowa

Menerima laporan dari masyarakat, Ipda Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama anggota bergerak menuju TKP. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SD (23 tahun) bersama barang bukti 1 airsoft gun di rumahnya. Tidak jauh dari TKP.

Terduga pelaku adalah Satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar.

“Memiliki airsoft gun tersebut tanpa ijin,” ungkap Kapolres Boy.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sebelum beraksi sudah minum tuak di dekat rumahnya. Lalu mendatangi TKP.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin Versi Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga

Untuk motif dari kasus tersebut, diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut. Membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1)  UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat memimpin jumpa pers menjelaskan bahwa, Polres Gowa akan menangani kasus  tersebut secara profesional.

Load More