Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Kapolres Gowa AKBP Boy FS memberikan keterangan pers terkait penangkapan Anggota Satpam di Kabupaten Gowa, Jumat (23/10/2020) / Foto : Polres Gowa

SuaraSulsel.id - Anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu tempat perbelanjaan di Kota Makassar berinisial MS (28 tahun) ditangkap polisi.

Usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Washilah UIN Alauddin, di Jalan Mustafa Daen Bunga, Romangpolong, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS mengatakan, peristiwa pengancaman terjadi pada Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 Wita.

Korban mahasiswa bernama Ardiansyah (22 tahun) bersama dua rekannya sedang duduk di halaman rumah. Tempat jurnalis kampus UKM Lima Washilah UIN Alauddin.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin Versi Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga

Pelaku tiba-tiba datang memukul pagar besi. Kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun.

Pelaku kemudian mengarahkan senjata kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman.

“Keluar ko semua jangan ribut-ribut di sini,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, mengutip perkataan pelaku, Jumat (23/10/2020).

Mendengar kejadian tersebut, kemudian warga sekitar lokasi berusaha menenangkan pelaku. Kemudian mengantar pelaku kembali ke rumahnya.

Tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar  Sekretariat. Kembali mengeluarkan airsoft gun. Menyuruh korban membuka pagar.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Dituduh Provokator Ricuh di DPRD DIY, Ini Respon Kagama UGM

Setelah pagar dibuka oleh korban, pelaku masuk lalu dan kembali menodongkan senjata ke kepala Ardiansyah.

Menerima laporan dari masyarakat, Ipda Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama anggota bergerak menuju TKP. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SD (23 tahun) bersama barang bukti 1 airsoft gun di rumahnya. Tidak jauh dari TKP.

Terduga pelaku adalah Satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar.

“Memiliki airsoft gun tersebut tanpa ijin,” ungkap Kapolres Boy.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sebelum beraksi sudah minum tuak di dekat rumahnya. Lalu mendatangi TKP.

Untuk motif dari kasus tersebut, diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut. Membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1)  UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat memimpin jumpa pers menjelaskan bahwa, Polres Gowa akan menangani kasus  tersebut secara profesional.

Load More