SuaraSulsel.id - Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI merespons serius kasus dugaan bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa.
KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Terkait motif siswi nekat minum racun. Sebelum ada pemeriksaan menyeluruh oleh kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan:
Pertama, KPAI akan bersurat resmi untuk menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya. Memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban MI, di salah satu SMA negeri di kabupaten Gowa.
Baca Juga: Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman
Pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah.
Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah, diantaranya Kepala Sekolah, para pendidik yang mengajar siswi MI, dan guru bimbingan konseling.
Baca Juga: Program Mizuiku Promosikan Kesadaran Pentingnya Air Bersih Kepada Anak
Mereka dapat di-BAP Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Ngeri! 3 Dokter Tersesat di Hutan Gegara Google Maps, Ini Kronologinya
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Update Pencairan TPG Triwulan I Guru PPG Piloting Tahun 2025, Jangan Panik Ada Keterlambatan
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta