SuaraSulsel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilayah 2 Makassar dan Gowa, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Fitri disebut menyampaikan kepada media, bahwa hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Dinas Pendidikan, menemukan adanya dugaan motif asmara.
Terkait penyebab siswi MI menenggak racun serangga. Jadi bukan akibat beban tugas daring dan keterbatasan internet.
KPAI mengatakan, pernyataan motif bunuh diri siswi MI bukan karena tugas-tugas daring dan kendala PJJ daring, tetapi karena motif asmara haruslah dibuktikan.
Baca Juga: Siswi SMA Bunuh Diri di Gowa, Wakil Gubernur Beri Santunan
Kewenangan Disdik Sulsel untuk memeriksa. Apakah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring di sekolah MI sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Disdik Sulsel harus memeriksa seperti apa tugas yang menurut guru ringan, padahal menurut para siswanya berat.
Suara siswa juga harus didengarkan agar berimbang. Tidak hanya mendengarkan versi pihak sekolah dan para guru saja.
Artinya, harus hati-hati dan penuh pertimbangan. Ketika menyimpulkan suatu perkara.
“Menarik kesimpulan tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak, ibaratnya melakukan pembelaan diri. Tetapi menggunakan opini dan perasaan. Padahal perasaan ukurannya tidak jelas, rujukannya bukan perasaan, tetapi aturan perundangan terkait,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Siswi Bunuh Diri Akibat Depresi PJJ, KPAI Minta Pihak Sekolah Diperiksa
Apalagi Kepolisian, kata Retno, sedang berproses mengungkapkan motif bunuh diri MI. Jadi semua pihak harus menghormati pihak kepolisian yang sedang bekerja.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Tips Ringan Lakukan Pengecekan Mobil di Rumah Usai Perjalanan Jauh Tanpa Harus ke Bengkel Resmi
-
Ngeri! 3 Dokter Tersesat di Hutan Gegara Google Maps, Ini Kronologinya
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Sering Diabaikan, KPAI: Jangan Ada Pelanggaran Hak Anak Selama Mudik!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia