Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:55 WIB
Ilustrasi bayi

SuaraSulsel.id - Ismail (22 tahun) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial R di rumah mertuanya, Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Selasa malam (20/10/2020).

"Sudah ditangkap tadi malam di rumahnya. Pelakunya cuma satu orang bapaknya sendiri," kata Iqbal kepada SuaraSulsel.id, Rabu (21/10/2020).

Iqbal menjelaskan penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kasus pencekikan terhadap anak berusia lima bulan tersebut.

Baca Juga: Studi: Jutaan Bayi di Dunia Meninggal akibat Polusi Udara Tahun 2019

Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, polisi bergegas mendatangi salah satu rumah warga yang berada di Jalan Kerung-Kerung, Makassar. Hasilnya, pelaku pun tertangkap.

"Kemarin itu kan kita belum tangkap karena dia melarikan diri pas sudah mencekik. Pas dia pulang di rumahnya baru kita tangkap," jelas Iqbal.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ismail mengaku tega mencekik anaknya sendiri karena pengaruh minuman keras.

"Iya, pengaruh minuman keras. Tidak ada penyakit jiwanya, memang karena mabuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban pertama kali ditemukan oleh neneknya inisial KI. Saat ditemukan, R sudah dalam kondisi setengah sadar dan terdapat bekas luka merah pada bagian leher korban.

Baca Juga: Karyawan PD Pasar Disebut Makan Gaji Buta, Basdir: Kerjanya Cuma Absen

Rupanya, kejadian pencekikan tersebut bukanlah pertama kali terjadi. Hal serupa juga pernah dilakukan Ismail kepada R saat masih berusia tiga bulan.

Akibat kejadian itu, korban pun terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Jalan Andi Mappaodang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More