SuaraSulsel.id - Komunitas pers mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan Kapolri karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan ke polisi tidak ada kejelasan.
Semisal tujuh kasus kekerasan yang terjadi pada aksi September tahun lalu di Jakarta dan Makassar.
Hingga kemudian kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada aksi tolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sepanjang 7-12 Oktober 2020.
Karena itu, kata Mona, lembaganya bersama komunitas pers lainnya mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan kepolisian karena dinilai melakukan pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Kalau menurut saya ini sudah pembiaran terstruktur. Dan kita harus menggugat ke Presiden, Kapolri, Kapolda agar jangan sampai terjadi kasus-kasus yang serupa lagi," jelas Mona dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10/2020).
Mona menambahkan kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis semakin serius. Itu terlihat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada enam jurnalis di Jakarta.
Kata dia, LBH Pers bersama kuasa hukum lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendampingi jurnalis yang ditahan meskipun sudah mengantongi surat kuasa.
Sementara Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan polisi membahayakan demokrasi dan merupakan tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Baca Juga: Unjuk Rasa Jurnalis Bontang, Kecam Tindakan Represif Aparat di Samarinda
Karena itu, kata dia, selain Presiden, DPR juga perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian termasuk soal anggaran pembelian peralatan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
"Kami mendesak bahwa Indonesia di dalam demokrasi yang berbahaya. Kalau aparat hukumnya menjadi garda yang mempertontonkan kekerasan dan bebas melakukan tindakan sewenang-wenang," jelas Isnur.
Isnur menambahkan evaluasi tersebut dapat dilihat dengan melihat ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam menjaga aksi. Ia menyarankan polisi memperbaiki standar prosedur jika memang ditemukan kesalahan.
Namun, di sisi lain, polisi yang melakukan tindak pidana seperti kekerasan terhadap jurnalis untuk diproses pidana ke pengadilan.
Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Indria Purnama Hadi, mengatakan hasil pendataan yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis ada 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang aksi tolak UU Cipta Kerja pada 7-12 Oktober 2020.
Kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan delapan kasus, disusul Surabaya dengan enam kasus, dan Samarinda lima kasus. Sedangkan jenis kekerasan paling banyak berupa intimidasi, perampasan dan perusakan alat atau hasil liputan, serta tujuh jurnalis ditangkap dan ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia