SuaraSulsel.id - Komunitas pers mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan Kapolri karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan ke polisi tidak ada kejelasan.
Semisal tujuh kasus kekerasan yang terjadi pada aksi September tahun lalu di Jakarta dan Makassar.
Hingga kemudian kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada aksi tolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sepanjang 7-12 Oktober 2020.
Karena itu, kata Mona, lembaganya bersama komunitas pers lainnya mempertimbangkan untuk menggugat Presiden dan kepolisian karena dinilai melakukan pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Kalau menurut saya ini sudah pembiaran terstruktur. Dan kita harus menggugat ke Presiden, Kapolri, Kapolda agar jangan sampai terjadi kasus-kasus yang serupa lagi," jelas Mona dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10/2020).
Mona menambahkan kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis semakin serius. Itu terlihat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada enam jurnalis di Jakarta.
Kata dia, LBH Pers bersama kuasa hukum lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendampingi jurnalis yang ditahan meskipun sudah mengantongi surat kuasa.
Sementara Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan polisi membahayakan demokrasi dan merupakan tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Baca Juga: Unjuk Rasa Jurnalis Bontang, Kecam Tindakan Represif Aparat di Samarinda
Karena itu, kata dia, selain Presiden, DPR juga perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian termasuk soal anggaran pembelian peralatan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
"Kami mendesak bahwa Indonesia di dalam demokrasi yang berbahaya. Kalau aparat hukumnya menjadi garda yang mempertontonkan kekerasan dan bebas melakukan tindakan sewenang-wenang," jelas Isnur.
Isnur menambahkan evaluasi tersebut dapat dilihat dengan melihat ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam menjaga aksi. Ia menyarankan polisi memperbaiki standar prosedur jika memang ditemukan kesalahan.
Namun, di sisi lain, polisi yang melakukan tindak pidana seperti kekerasan terhadap jurnalis untuk diproses pidana ke pengadilan.
Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Indria Purnama Hadi, mengatakan hasil pendataan yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis ada 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang aksi tolak UU Cipta Kerja pada 7-12 Oktober 2020.
Kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan delapan kasus, disusul Surabaya dengan enam kasus, dan Samarinda lima kasus. Sedangkan jenis kekerasan paling banyak berupa intimidasi, perampasan dan perusakan alat atau hasil liputan, serta tujuh jurnalis ditangkap dan ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
-
Fatmawati Rusdi Kunjungi Posyandu Matahari Gowa: Jaga Komitmen Penurunan Stunting Menuju 19 Persen
-
Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global, Persiapkan Lulusan Bekerja di Luar Negeri