SuaraSulsel.id - Polisi didesak mengusut tuntas pembantaian penyu di Kabupaten Mamuju. Pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi ini diduga dilakukan oleh warga di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Sampai saat ini belum ada informasi jelas terkait penanganan kasus pembantaian penyu tersebut.
"Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju agar mengusut tuntas dan menindak para pelaku," kata Yusri Mampi Ketua Sahabat Penyu Sulbar, Kamis (15/10/2020).
Apapun alasan para pelaku, lanjutnya, pembantaian penyu itu tidak boleh dibenarkan. Karena sangat bertentangan dengan upaya perlindungan penyu, sebagai hewan langka dan dilindungi.
Para pelaku menurut Yusri, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana pelaku perdagangan, penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kami dari Sahabat Penyu Sulbar, sangat berharap kiranya kasus pembunuhan penyu tersebut segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Selaku pemerhati penyu sekaligus Ketua Sahabat Penyu Sulbar, kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses hukum pada pelaku dan mengembangkan kasus tersebut," terangnya.
"Ini adalah kejadian luar biasa, sementara hingga saat ini belum juga ada informasi yang jelas dari pihak kepolisian. Sejauh mana prosesnya. Kami yakin pihak Polresta Mamuju bisa menangani kasus ini secara profesional," kata Yusri.
Sahabat Penyu Sulbar juga meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Makassar ikut mengawal kasus ini. Karena ini telah melanggar dan melecehkan Undang Undang Konservasi.
"Jika kasus pembunuhan penyu di Mamuju ini belum juga diproses, itu berarti petugas kita tidak berdaya melakukan penegakan hukum di wilayah kerja Sulbar," ujar Yusri.
Baca Juga: 5 Aktivitas Wisata Tanjung Benoa yang Wajib Dicoba
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Mamuju Ipda Japaruddin menyatakan, warga di salah satu lingkungan di Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku membantai puluhan penyu karena memakan rumput laut mereka.
"Bukan hanya kepala lingkungan, tetapi dilakukan warga di satu lingkungan yang umumnya sebagai petani rumput laut. Mereka mengaku tidak bisa panen karena rumput lautnya dimakan penyu. Jadi, warga mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena sudah tidak ada penghasilan lain," terang Japaruddin.
Japaruddin mengatakan, masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas warga di salah satu lingkungan tersebut.
Pembantaian puluhan penyu itu dilakukan para petani rumput laut sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Ditangkap menggunakan jaring, pukat dan perahu nelayan.
Penyu-penyu yang dibantai tersebut, dagingnya kemudian diolah dengan cara dicincang selanjutnya dikeringkan.
Hasil pengolahan penyu itu kemudian dijual kepada seseorang di Kota Mamuju Rp 50. 000 per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?