SuaraSulsel.id - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Sari Wahyuni Labuna hingga kini masih ditahan polisi. Bersama lima orang mahasiswa lain. Meski sudah ada permohonan penangguhan dari sejumlah lembaga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, untuk kasus penyerangan di Polsek Rappocini, enam tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka diproses pidana.
Sebab itu, Agus menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Sari Wahyuni dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.
Baca Juga: Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor
Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).
Sebelum ditangkap, Wahyuni ikut melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Wahyuni disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR
Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.
Baca Juga: Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman
"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.
Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.
"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.
Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.
Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.
"Iya, (sementara surat penangguhan). Di luar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.
"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.
Permohonan Penangguhan dari Masyarakat Banggai Kepulauan
Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengirim surat terbuka kepada Kapolrestabes Kota Makassar.
Fahmi Hambali mengaku mewakili masyarakat Banggai, meminta Wahyuni diberi penangguhan penahanan.
Penahanan Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar mendapat banyak respons dari masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
"Besar harapan kami agar adinda Sari Wahyuni Labuna dapat dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan," kata Fahmi, Senin (12/10/2020).
Sebagai bahan pertimbangan, Fahmi Hambali menjamin dirinya secara pribadi dan secara kelembagaan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banggai Kepulauan dan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banggai Kepulauan. Untuk proses penangguhan penahanan atau pembebasan Wahyuni.
"Demikian surat terbuka kami sampaikan. Surat formal akan menyusul bersama seribu tanda tangan penjamin. Tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih," ungkap Fahmi.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri