SuaraSulsel.id - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar, 30 orang peserta aksi yang sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan 30 orang peserta aksi tersebut diperbolehkan pulang. Setelah hasil pemeriksaan swab mereka dinyatakan negatif corona.
Sebelumnya, mereka diisolasi selama empat hari di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.
Selama di rumah sakit, 30 orang tersebut diperiksa kesehatannya termasuk dengan menjalani pemeriksaan swab.
Tujuannya, adalah untuk memastikan bahwa puluhan peserta aksi itu benar-benar tidak terjangkit virus corona.
"Hasilnya setelah negatif, orang tuanya dipanggil kembali. Kemudian kita serahkan kepada orang tuanya masing-masing," kata Agus di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (13/10/2020).
Selain negatif corona, Agus menjelaskan, alasan polisi untuk memulangkan puluhan peserta aksi itu, karena hasil dari pemeriksaan mereka terbukti tidak terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Baik melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor Gubernur Sulsel, Pos Polisi, Jalan Urip Sumoharjo hingga penyerangan di Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Sebab itu, 30 orang peserta aksi yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Baca Juga: Doni Monardo: Nyaris Tak Ada Lagi Tempat Aman dari Ancaman Covid-19
"Semua sudah diperiksa, setelah diperiksa tidak ada keterlibatan di sana. Apakah itu merusak dan sebagainya. Tetapi mungkin pada saat kejadian mereka ada di sekitar TKP, sehingga diamankan oleh teman-teman yang ada di lapangan," kata dia.
"Iya, setelah ini mereka bisa pulang. Dijemput sama orang tua atau keluarganya masing-masing," tambah Agus.
Agus menerangkan saat terjadi bentrokan antara aparat polisi dan peserta aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020), ada 250 orang yang ditangkap polisi.
Dari 250 orang yang ditangkap itu, enam orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Sari Wahyuni dari Stikes Amanah, Kambrin, Ince, Desta dari Sawerigading, Fahrul dari Unismuh dan satu orang lagi Nur Hidayat dari UIN.
"Ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang kejadian pada hari itu juga terkait dengan penyerangan Polsek Rappocini. Sekarang kita sudah proses kemudian kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Untuk kasus pengrusakan di Kantor Gubernur Sulsel dan Pos Lantas Polisi, hingga kini masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar