Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Aliansi Gerakan Rakyat Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Membakar ban bekas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (06/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka Undang-Undang memperbolehkan petugas untuk memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian. Terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang diamankan. Termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” tambah Ibrahim.

Namun demikian, menurut Ibrahim, polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena akan menyampaikan fakta yang tepat.

“Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Hendak Susupi Demo, Puluhan Pelajar di Solo Ditangkap

Load More