Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (9/10/2020) / Foto : Istimewa

Berdasarkan penelusuran SuaraSulsel.id pada akun sosial media Instagram, Wahyuni diketahui merupakan sosok perempuan yang tangguh dan kerap ikut dalam melakukan aksi demonstrasi.

Wahyuni kerap memimpin rekan-rekannya untuk menyampaikan aspirasi saat berunjuk rasa.

Panit Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa mengatakan sebelum tertangkap, Wahyuni merupakan jendral lapangan dari salah satu aliansi mahasiswa yang ikut melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dia (Sari Wahyuni) ditetapkan tersangka karena melakukan provokasi saat penyerangan di Polsek Rappocini. Dia jendral lapangan, bahkan, dalam orasinya dia mengatakan kalau dalam waktu 10 menit Polsek Rappocini tidak membebaskan rekan-rekannya, maka Polsek Rappocini akan diduduki mahasiswa," kata Nurman Matasa kepada SuaraSulsel.id, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Ganjar Ajak Pendemo Dangdutan, Lagu Losdol Cairkan Suasana

Nurman mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan Sari Wahyuni. Namun, ia mengungkapkan, untuk kasus penyerangan di Polsek Rappocini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian piket Reskrim Polrestabes," ungkap Nurman.

Lembaga Bantuan Hukum Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah membenarkan Sari Wahyuni masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"Masih (ditahan). Dia kenal pasal 214," kata Akifah.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Ganjar Akan Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng ke Pemerintah Pusat

Load More