SuaraSulsel.id - Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak. Aturan sapu jagat berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.
Di media sosial beredar buku RUU Cipta Kerja berwarna biru. Dengan tebal seperti itu, butuh waktu yang lama bagi masyarakat untuk bisa memahami semua isi rancangan dengan baik.
Apalagi oleh Presiden Jokowi yang sangat sibuk. Kemungkinan tidak punya waktu untuk membaca setiap halaman sampai tuntas.
Pembahasannya yang terkesan buru-buru. Karena disahkan di tengah pandemi membuat masyarakat marah dan berunjuk rasa di banyak daerah.
DPR RI yang mengesahkan UU ini pun disebut tidak transparan kepada publik. Karena tidak pernah meminta masukan kepada publik.
Terbaru, dengan tebalnya RUU Cipta Kerja, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati curiga, Presiden Joko Widodo belum membaca semua isinya. Sampai disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
"Apakah Presiden membaca dokumennya atau hanya disampaikan dengan singkat (brief) saja," kata Nur.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya menegaskan, secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat 11 klaster. Secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural.
Baca Juga: Najwa Shihab Minta Tolong Lewat Kertas saat Live Acara? Ini Klarifikasinya
"Mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Viral Siswa Aniaya Guru Disaksikan Polisi, Publik Geram!
-
Kapal Pinisi dari Makassar Jadi Sumber PAD di Kalimantan Selatan
-
Belanja Hemat: Minyak Goreng SunCo 2L Turun Harga di Alfamart
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan