SuaraSulsel.id - Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak. Aturan sapu jagat berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.
Di media sosial beredar buku RUU Cipta Kerja berwarna biru. Dengan tebal seperti itu, butuh waktu yang lama bagi masyarakat untuk bisa memahami semua isi rancangan dengan baik.
Apalagi oleh Presiden Jokowi yang sangat sibuk. Kemungkinan tidak punya waktu untuk membaca setiap halaman sampai tuntas.
Pembahasannya yang terkesan buru-buru. Karena disahkan di tengah pandemi membuat masyarakat marah dan berunjuk rasa di banyak daerah.
DPR RI yang mengesahkan UU ini pun disebut tidak transparan kepada publik. Karena tidak pernah meminta masukan kepada publik.
Terbaru, dengan tebalnya RUU Cipta Kerja, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati curiga, Presiden Joko Widodo belum membaca semua isinya. Sampai disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
"Apakah Presiden membaca dokumennya atau hanya disampaikan dengan singkat (brief) saja," kata Nur.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya menegaskan, secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat 11 klaster. Secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural.
Baca Juga: Najwa Shihab Minta Tolong Lewat Kertas saat Live Acara? Ini Klarifikasinya
"Mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya