SuaraSulsel.id - Enam orang peserta aksi yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jadi tersangka di kepolisian. Enam orang tersebut masing-masing diketahui berinisial K, IC, N, MF, D dan satu orang perempuan inisial SL.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 250 orang peserta aksi yang ditangkap. Saat terjadi bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian.
250 orang yang ditangkap itu, terdiri dari 249 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ratusan orang peserta aksi penolak Undang-Undang Cipta Kerja ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Antara lain, 60 orang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, 107 orang ditangkap di Jalan Andi Pangeran Pettarani, 2 orang ditangkap di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.
Selain itu, 1 orang ditangkap di Jalan Veteran, 2 orang ditangkap di Jalan Maccini, 1 orang ditangkap di Jalan Boulevard, 1 orang ditangkap di Jalan Pengayoman, Makassar.
Tak hanya itu, 27 orang ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, 46 orang ditangkap di Polsek Rappocini, dan 3 orang lagi ditangkap di Jalan Kelapa Tiga, Makassar.
Dari 250 orang yang ditangkap tersebut, saat ini sudah ada enam orang diantaranya yang diproses pidana.
Keenam orang yang diproses pidana ini terlibat kasus pengrusakan di Kantor Polsek Rappocini. Bahkan, kasusnya pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jumlah yang ditahan sebanyak enam orang terkait kasus pengrusakan Kantor Polsek Rappocini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam (10/10/2020).
Baca Juga: Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
Ibrahim menjelaskan untuk kasus pengrusakan terjadi di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Polsek Rappocini, di Fly Over Makassar dengan merusak Pos Lantas Polisi, dan depan Kantor Gubernur Sulsel dengan merusak videotron.
"Untuk TKP depan Kantor Gubernur dilakukan lidik lanjut terkait pelaku pengrusakan," jelas Ibrahim.
Sedangkan, kasus perusakan Pos Lantas Polisi di Fly Over Makassar, polisi masih melakukan identifikasi untuk mengejar pelaku.
"Untuk TKP fly over terkait pengrusakan Pos Lantas, video dan wajah tersangka sudah diketahui," katanya.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyerahkan 137 orang ke Satuan Intel atau Satuan Binmas untuk dilakukan pembinaan.
Sementara, 30 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 telah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang Makassar untuk menjalani perawatan.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!